Persentase Perempuan Korban Kekerasan dan TPPPO yang mendapatkan layanan kompronsif TAHUN 2025

Persentase: Ukuran yang dinyatakan dalam bentuk persen (%) yang menggambarkan proporsi perempuan korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menerima layanan komprehensif dari total perempuan korban kekerasan dan TPPO yang teridentifikasi. 2. Perempuan Korban Kekerasan: Perempuan yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, seksual, emosional, dan ekonomi. 3. TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): Tindak pidana yang melibatkan rekrutmen, transportasi, penampungan, atau penerimaan orang dengan tujuan eksploitasi melalui ancaman, penggunaan kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan. 4. Layanan Komprehensif: Layanan yang mencakup berbagai aspek kebutuhan korban, seperti: Layanan Kesehatan: Penanganan medis, konseling kesehatan mental, rehabilitasi. Layanan Hukum: Bantuan hukum, pendampingan dalam proses hukum. Layanan Sosial: Penyediaan tempat tinggal sementara, pendampingan sosial, bantuan ekonomi. Layanan Psikologis: Konseling psikologis, terapi trauma. 5. Mendapatkan Layanan Komprehensif: Mengacu pada perempuan korban kekerasan dan TPPO yang telah menerima satu atau lebih layanan yang disebutkan di atas sesuai dengan kebutuhannya.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://dppkb.kamparkab.go.id
Author OKTAVIANDRI
Maintainer SALMER YANTOR
Last Updated June 24, 2026, 09:08 (UTC)
Created June 24, 2026, 00:52 (UTC)
OBJEK INDEKS