Perjanjian Bersama (PB) umumnya digunakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh dan pengusaha melalui perundingan bipartit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, ruang lingkup kasus yang diselesaikan mencakup:
1. Perselisihan Hak: Pelanggaran hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi, seperti pembayaran upah lembur, THR, atau pesangon yang tidak sesuai.
2. Perselisihan Kepentingan: Perbedaan pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja (kecuali yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama).
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Masalah terkait tidak adanya kesepahaman mengenai pemutusan hubungan kerja.
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja: Konflik antar serikat buruh di dalam satu perusahaan.