You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase Anak memerlukan perlindungan Khusus yang mendapatkan layanan komprenshif

Perlindungan Khusus Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (2)SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://dppkb.kamparkab.go.id
Author OKTAVIANDRI
Maintainer SALMER YANTOR
Last Updated June 24, 2026, 08:58 (UTC)
Created June 24, 2026, 00:41 (UTC)
OBJEK INDEKS