You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

BESARAN KASUS YANG DISELESAIKAN DENGAN PERJANJIAN BERSAMA (PB) 2021-2025

Perjanjian Bersama (PB) umumnya digunakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh dan pengusaha melalui perundingan bipartit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, ruang lingkup kasus yang diselesaikan mencakup: 1. Perselisihan Hak: Pelanggaran hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi, seperti pembayaran upah lembur, THR, atau pesangon yang tidak sesuai. 2. Perselisihan Kepentingan: Perbedaan pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja (kecuali yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama). 3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Masalah terkait tidak adanya kesepahaman mengenai pemutusan hubungan kerja. 4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja: Konflik antar serikat buruh di dalam satu perusahaan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Almaida Sari
Last Updated June 29, 2026, 08:30 (UTC)
Created June 29, 2026, 08:30 (UTC)
Perjanjian Bersama (PB) Kasus
Perselisihan Kasus
Wilayah Kabupaten Kampar